Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan pelayanan, klinik berkewajiban: a. memberikan pelayanan yang aman, bermutu dengan mengutamakan kepentingan terbaik pasien sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan dan standar prosedur operasional; b. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya tanpa meminta uang muka terlebih dahulu atau mendahulukan kepentingan finansial; c. memperoleh persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan (informed consent); d. menyelenggarakan rekam medis; e. melaksanakan sistem rujukan; f. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; g. menghormati hak-hak pasien; h. melaksanakan kendali mutu dan kendali biaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; www.djpp.kemenkumham.go.id Tahun, No. 11 i. memiliki peraturan internal dan standar prosedur operasional; j. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional.
Koreksi Anda