Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Klinik dapat menyelenggarakan pelayanan laboratorium klinik.
(2) Perizinan laboratorium klinik terintegrasi dengan perizinan kliniknya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
10
(3) Apabila laboratorium klinik memiliki sarana, prasarana, ketenagaan dan kemampuan pelayanan melebihi kriteria dan persyaratan klinik pratama maka laboratorium klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan laboratorium klinik meliputi ketenagaan, bangunan, peralatan, dan kemampuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
