Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan: a. ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan; b. tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh); c. tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya; d. tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan; e. dapur gizi; f. pelayanan laboratorium Klinik Pratama. (2) Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Koreksi Anda