Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2011 tentang PENETAPAN BUKU TEKS PELAJARAN YANG MEMENUHU SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
(1) Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat jalan dapat secara perorangan atau berbentuk badan usaha.
(2) Kepemilikan Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap dan Klinik Utama harus berbentuk badan usaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Tahun, No.
5
Koreksi Anda
