Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 48 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS PEMBANGUNAN PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2010-2014
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional Tahun 2010 – 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dievaluasi setiap tahun dan dievaluasi secara keseluruhan pada akhir pelaksanaannya.
Koreksi Anda
