Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. membiayai tugas belajar;
b. memberikan kenaikan pangkat;
b. memberikan kenaikan gaji berkala;
c. memberikan DP3;
d. memonitor pelaksaan tugas belajar.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk :
a. menyerahkan tugas sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar dilaksanakan;
c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan unit kerja;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per-semester kepada pimpinan unit kerja;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;
g. kembali ke unit kerja asal pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar;
h. melapor secara tertulis kepada pimpinan unit kerja 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar;
i. menyerahkan 1 (satu) buah disertasi dan ijazah asli yang diperoleh kepada PIHAK PERTAMA;
j. melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal menurut lamanya mengikuti tugas belajar;
k. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan kepada negara apabila membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya, membatalkan perjalanannya ke tempat belajar, tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang teah ditetapkan karena kelalaiannya, tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yan telah ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
