Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
a. PIHAK PERTAMA berhak atas :
a. pelaksanaan ikatan dinas PIHAK KEDUA di unit kerja asal;
b. pembayaran sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya.
b. PIHAK KEDUA berhak atas :
a. biaya tugas belajar;
b. kenaikan pangkat;
c. kenaikan gaji berkala;
d. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3);
e. masa kerja.
Koreksi Anda
