Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. PIHAK PERTAMA berhak atas : a. pelaksanaan ikatan dinas PIHAK KEDUA di unit kerja asal; b. pembayaran sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA lalai melaksanakan kewajibannya. b. PIHAK KEDUA berhak atas : a. biaya tugas belajar; b. kenaikan pangkat; c. kenaikan gaji berkala; d. daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3); e. masa kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id