Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
TTD
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
LAMPIRAN I – A PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
ANALISIS RENCANA KEBUTUHAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
1. Latar Belakang
Latar belakang ini menguraikan berbagai hal yang mendorong dilaksanakannya kegiatan identifikasi kebutuhan pemberian tugas belajar secara rasional, pengkajian pemberian tugas belajar sebelumnya (jika ada), prosedur atau ihtisar langkah-langkah yang akan dilakukan dalam pemberian tugas belajar, dan jumlah pembiayaan pemberian tugas belajar secara keseluruhan.
2. Tujuan
Uraikan tujuan rencana kebutuhan pemberian tugas belajar.
3. Dasar Pemberian Tugas Belajar
Uraikan dasar pemberian tugas belajar yang mengharuskan pegawai memerlukan peningkatan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
4. Langkah-langkah Analisis
Uraikan kesenjangan kualitas sumber daya manusia pada unit kerja saat ini, berdasarkan analisis beban kerja dan pengembangan organisasi dalam rangka peningkatan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional pegawai
5. Biaya
Uraikan jumlah biaya yang diperlukan, dan rincian komponen penggunaannya.
6. Jadwal pelaksanaan
Uraikan waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas belajar
Pimpinan Unit Kerja
tanda tangan
Nama lengkap
NIP Tembusan :
1. ....
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
LAMPIRAN I – B PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
FORMAT RENCANA KEBUTUHAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
No.
SEBELUM TUGAS BELAJAR RENCANA SESUDAH TUGAS BELAJAR Nama Jabatan Syarat Jabatan Uraian Pekerjaan Nama Jabatan Syarat Jabatan Uraian Pekerjaan 1 2 3 4 5 6 7
1
1. Kualifikasi akademik
.............................
1. 2.
3. 1. Kualifikasi akademik .............................
1. 2.
3. 2. Pangkat/golongan ruang
.............................
2. Pangkat/golongan ruang.......................
.....
3. Pengalaman
.............................
3 Pengalaman :
.............................
Pimpinan Unit Kerja ........8)
tanda tangan ...............9)
Nama lengkap.............10) NIP ..............................11)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN FORMAT RENCANA KEBUTUHAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Nomor Urut Kolom
Uraian
1 2 3 1 1 Cukup jelas 2 2 Tulislah nama jabatan PNS yang direncanakan diberi tugas belajar 3 3 Syarat jabatan :
1. Tulislah kualifikasi akademik PNS yang direncanakan diberi tugas belajar, misalnya, S1 Ilmu Hukum;
2. Tulislah pangkat/golongan ruang PNS yang direncanakan diberi tugas belajar;
3. Tulislah pengalaman berkerja yang dipersyaratkan bagi PNS yang direncanakan diberi tugas belajar.
4 4 Tulislah uraian pekerjaan PNS yang direncanakan diberi tugas belajar.
5 5 Tulislah jabatan PNS setelah selesai mengikuti tugas belajar 6 6 Rencana Syarat jabatan :
1. Tulislah kualifikasi akademik yang direncanakan dicapai PNS yang diberi tugas belajar, misalnya, S2 Ilmu Hukum;
2. Tulislah pangkat/golongan ruang PNS yang sudah selesai tugas belajar
3. Tulislah masa pengalaman berkerja PNS yang sudah selesai tugas belajar.
7 7 Tulislah uraian pekerjaan yang direncanakan bagi PNS yang sudah selesai tugas belajar 8 8 Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan rencana kebutuhan tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 9 9 Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani usul rencana kebutuhan tugas belajar ajar 10 10) dan 11) Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang menandatangani usul rencana kebutuhan tugas belajar
LAMPIRAN I-C PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
KUALIFIKASI AKADEMIK PEGAWAI PADA UNIT YANG AKAN DIBERIKAN TUGAS BELAJAR
No.
Unit Kerja Jumlah Pegawai Kualifikasi Akademik SD SLTP SLTA DI DII DIII SARMUD DIV S1 S2 S3 1 2 3 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1
2
3
4
5
Total
Pimpinan Unit Kerja ........16)
tanda tangan ...............17)
Nama lengkap.............18) NIP ..............................19)
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi Departemen Pendidikan Nasional, Kepala Biro Hukum dan Organisasi,
Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.
NIP196108281987031003
PETUNJUK PENGISIAN KUALIFIKASI AKADEMIK PEGAWAI PADA UNIT YANG AKAN DIBERIKAN TUGAS BELAJAR
Nomor Urut Kolom /Nomor
Uraian
1 2 3 1 1 Cukup jelas 2 2 Tulislah unit kerja PNS yang direncanakan diberi tugas belajar 3 3 Tulislah jumlah PNS di unit yang direncanakan diberi tugas belajar 4 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, dan 15 Tulislah kualifikasi akademik pegawai pada unit kerja PNS yang direncanakan diberi tugas belajar 5 16 Tulislah uraian pekerjaan yang direncanakan bagi PNS yang sudah selesai tugas belajar 6 17 Tulislah jabatan pejabat yang mengusulkan rencana kebutuhan tugas belajar, misalnya, Rektor pada Universitas/Institut Negeri, Ketua pada Sekolah Tinggi Negeri, Koordinator pada Kopertis, Direktur pada Politeknik Negeri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan 7 18 Bubuhkan tanda tangan pejabat yang menandatangani usul rencana kebutuhan tugas belajar ajar 8 19 Tulislah identitas (nama lengkap dan NIP) pejabat yang menandatangani usul rencana kebutuhan tugas belajar
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 48 TAHUN 2009 TANGGAL 12 AGUSTUS 2009
PERJANJIAN TUGAS BELAJAR
NOMOR .........................1)
Pada hari ini ............................ 2) tanggal ............................. 3) bulan ........................ 4) tahun ............... 5), bertempat di ........................................ 6), yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: .....................................................................7)
NIP
: .....................................................................8)
Pangkat, golongan ruang : .....................................................................9)
Jabatan
: .....................................................................10)
Unit Kerja
: .....................................................................11)
Alamat kantor
: .....................................................................12)
yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama
: .....................................................................13)
NIP
: .....................................................................14)
Tempat, tanggal lahir
: ...............................................................15)
Pangkat, golongan ruang : .....................................................................16)
Jabatan
: .....................................................................17)
Kualifikasi akademik
: ............................................................... 18)
Unit kerja
: .....................................................................19)
Alamat tempat tinggal
: ...............................................................20)
yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Berdasarkan pertimbangan pasal-pasal yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor .......................21) tanggal ....................22) tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama sepakat dan menyetujui isi perjanjian tugas belajar dengan ketentuan sebagai berikut.
Koreksi Anda
