Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sanksi bagi pegawai pelajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 adalah:
a. hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan;
b. kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% dengan ketentuan masa ikatan dinas yang dilaksanakan harus diperhitungkan dalam menentukan besarnya ganti rugi yang harus dibayar.
(2) Dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai pelajar, pimpinan Unit Kerja wajib melaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal terdapat kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar, pimpinan Unit Kerja wajib melaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
