Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Prosedur belajar atas biaya sendiri :
a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan :
1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
2) surat keputusan calon PNS;
3) surat keputusan pangkat terakhir;
4) surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
5) DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik;
6) surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
7) surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; dan 8) surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya;
b. Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
