Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur belajar atas biaya sendiri : a. PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan : 1) surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; 2) surat keputusan calon PNS; 3) surat keputusan pangkat terakhir; 4) surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; 5) DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; 6) surat pernyataan tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; 7) surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk; dan 8) surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya; b. Usul pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri, sebagaimana dimaksud pada huruf a, diajukan kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda