Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian tugas belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan tugas belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar.
(3) Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
