Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian tugas belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan tugas belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan. (2) Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar. (3) Evaluasi dilakukan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id