Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan Unit Kerja wajib memonitor pelaksanaan tugas belajar. (2) Monitoring dilakukan untuk mengetahui : a. keberhasilan pelaksanaan tugas belajar; b. pemberian nilai DP3; c. keberadaan tempat tinggal; d. perilaku pegawai pelajar. (3) Hasil monitoring pelaksanaan tugas belajar dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id