Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pegawai pelajar meliputi :
a. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (pemberian DP3);
b. Penetapan status jabatan selama mengikuti tugas belajar terdiri atas :
1. pemberhentian dari jabatan struktural;
2. pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional;
c. Pemberian kenaikan pangkat :
1. kenaikan pangkat pilihan;
2. kenaikan pangkat reguler.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
