Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan pegawai pelajar meliputi : a. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (pemberian DP3); b. Penetapan status jabatan selama mengikuti tugas belajar terdiri atas : 1. pemberhentian dari jabatan struktural; 2. pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional; c. Pemberian kenaikan pangkat : 1. kenaikan pangkat pilihan; 2. kenaikan pangkat reguler. (2) Ketentuan mengenai pembinaan pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda