Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Prosedur pemberian tugas belajar yaitu pimpinan Unit Kerja mengusulkan calon pegawai pelajar dengan melampirkan :
a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
b. Kartu PNS Elektronik;
c. surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai pegeri sipil;
d. surat keputusan pengangkatan sebagai PNS;
e. surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
f. surat keputusan jabatan terakhir bagi PNS yang menduduki jabatan;
g. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik;
h. KP4;
i. akta nikah;
j. surat keputusan dipekerjakan bagi PNS dpk;
k. surat rekomendasi dari atasan langsung;
l. surat perjanjian tugas belajar;
m. surat jaminan pembiayaan tugas belajar;
n. surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari Sekretaris Kabinet Republik INDONESIA bagi yang tugas belajar di luar negeri;
o. surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi;
p. surat rekomendasi kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
q. surat pernyataan:
1) tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
2) tidak sedang mengajukan upaya hukum keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK);
3) tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
4) tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
5) tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
6) tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas;
7) tidak sedang/dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
8) tidak pernah gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya;
9) tidak pernah dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
(2) Usul pemberian tugas belajar, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III-A, III-B, III-C, dan III-D Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
