Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian tugas belajar berisi :
a. program pendidikan yang diikuti;
b. batas waktu;
c. lamanya ikatan dinas yang harus dilaksanakan oleh pegawai pelajar;
d. penerapan peraturan disiplin PNS kepada pegawai pelajar;
e. besarnya ganti rugi yang harus dibayar pegawai pelajar;
f. diikutsertakannya keluarga pegawai pelajar untuk menanggung ganti rugi.
(2) Perjanjian tugas belajar ditandatangani oleh para pihak sebelum diterbitkan keputusan tugas belajar.
(3) Perjanjian tugas belajar disusun dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
