Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pegawai pelajar adalah :
a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk;
b. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar;
c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan Unit Kerja;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;
g. mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir;
h. kembali ke Unit Kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar;
i. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar;
j. menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar;
k. melaksanakan ikatan dinas di Unit Kerja asal menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku;
l. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar :
1) membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya;
2) membatalkan perjalanannya ke tempat belajar;
3) tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya;
4) tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) k dilaksanakan selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri dan 1n + 1 bagi pegawai pelajar di dalam negeri.
(3) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena kelalaiannya.
Koreksi Anda
