Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pegawai pelajar adalah : a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; b. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan Unit Kerja; e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan Unit Kerja; f. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat tugas belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3; g. mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar, apabila dimungkinkan untuk program tugas belajar yang bersangkutan, selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa tugas belajar yang ditentukan berakhir; h. kembali ke Unit Kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; i. melaporkan secara tertulis kepada pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajar atau berakhir masa melaksanakan tugas belajar; j. menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar; k. melaksanakan ikatan dinas di Unit Kerja asal menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku; l. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar : 1) membatalkan secara sepihak tugas belajar yang harus dilaksanakannya; 2) membatalkan perjalanannya ke tempat belajar; 3) tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; 4) tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Kewajiban ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) k dilaksanakan selama 2n + 1 bagi Pegawai Pelajar di luar negeri dan 1n + 1 bagi pegawai pelajar di dalam negeri. (3) Kewajiban melaksanakan ikatan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan tugas belajar karena kelalaiannya.
Koreksi Anda