Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak pegawai pelajar adalah: a. mendapat biaya tugas belajar; b. mendapat kenaikan pangkat; c. mendapat kenaikan gaji berkala; d. mendapat penilaian dalam DP3; e. mendapat tunjangan belajar; f. masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
Koreksi Anda