Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Hak pegawai pelajar adalah:
a. mendapat biaya tugas belajar;
b. mendapat kenaikan pangkat;
c. mendapat kenaikan gaji berkala;
d. mendapat penilaian dalam DP3;
e. mendapat tunjangan belajar;
f. masa menjalani tugas belajar tetap dihitung sebagai masa kerja.
Koreksi Anda
