Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar:
a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Departemen;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik;
d. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
e. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan;
f. menandatangani perjanjian tugas belajar;
g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar;
h. mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri;
i. mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional;
j. tidak sedang:
1) menjalani cuti di luar tanggungan negara;
2) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
3) menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4) mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
5) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
6) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
7) dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
8) melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan 9) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
k. tidak pernah:
1) gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan 2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
(2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alat bukti yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda
