Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon pegawai pelajar: a. PNS dan PNS dpk di lingkungan Departemen; b. sehat jasmani dan rohani; c. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) minimal 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik; d. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; e. lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program tugas belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat tugas belajar dilaksanakan; f. menandatangani perjanjian tugas belajar; g. adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; h. mendapat persetujuan Sekretariat Negara Republik INDONESIA untuk tugas belajar ke luar negeri; i. mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya bagi tenaga fungsional umum, struktural atau bidang studi linier bagi tenaga fungsional; j. tidak sedang: 1) menjalani cuti di luar tanggungan negara; 2) melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; 3) menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; 4) mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin; 5) dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 6) menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; 7) dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran; 8) melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan 9) melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan; k. tidak pernah: 1) gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan 2) dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya. (2) Semua persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan alat bukti yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id