Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk : a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar; b. tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang- undangan; c. alat pelajaran, buku atau referensi lain; d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib; e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung. (2) Biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, dan uang studi tur yang wajib ditanggung oleh negara dibayarkan langsung kepada badan perguruan/badan pendidikan yang berkepentingan. (3) Tunjangan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b berjumlah : a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id