Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk :
a. perjalanan pergi pulang ke dan dari tempat tugas belajar;
b. tunjangan selama melaksanakan tugas belajar kepada pegawai pelajar dan tunjangan kepada keluarga yang ditinggalkan sesuai peraturan perundang- undangan;
c. alat pelajaran, buku atau referensi lain;
d. uang kuliah, ujian, penelitian, seminar dan studi tur yang wajib;
e. pengobatan dan perawatan kesehatan yang layak ditanggung.
(2) Biaya pembayaran uang kuliah, uang sekolah, uang ujian, dan uang studi tur yang wajib ditanggung oleh negara dibayarkan langsung kepada badan perguruan/badan pendidikan yang berkepentingan.
(3) Tunjangan kepada keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b berjumlah :
a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih pegawai pelajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi pegawai pelajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat tugas belajar; atau
b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih pegawai pelajar yang bujangan atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.
Koreksi Anda
