Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sumber biaya tugas belajar dapat bersumber adalah:
a. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN);
b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum;
d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau
e. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
