Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber biaya tugas belajar dapat bersumber adalah: a. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN); b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD); c. Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasional berbadan hukum; d. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; atau e. sumber lain yang sah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id