Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tugas belajar dilakukan oleh :
a. perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, baik berbentuk atau tidak berbentuk badan hukum milik negara maupun berbentuk badan hukum pendidikan;
b. perguruan tinggi kedinasan;
c. perguruan tinggi yang didirikan oleh masyarakat minimal terakreditasi B dengan program studi minimal terakreditasi B; atau
d. perguruan tinggi negara asing/negara sahabat yang diakui oleh negara yang bersangkutan dan Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda
