Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berisi informasi mengenai:
a. bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar;
b. jenis keterampilan atau kemampuan yang dibutuhkan;
c. program pendidikan yang direncanakan;
d. kualifikasi akademik calon pegawai pelajar;
e. lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar;
f. jangka waktu; dan
g. sumber biaya.
Koreksi Anda
