Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berisi informasi mengenai: a. bidang pekerjaan yang membutuhkan tugas belajar; b. jenis keterampilan atau kemampuan yang dibutuhkan; c. program pendidikan yang direncanakan; d. kualifikasi akademik calon pegawai pelajar; e. lembaga pendidikan penyelenggara tugas belajar; f. jangka waktu; dan g. sumber biaya.
Koreksi Anda