Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, disusun dalam rencana strategis Unit Kerja.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam rencana program tahunan.
(3) Rencana kebutuhan tugas belajar disusun dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I-A, I-B, dan I-C Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
