Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kebutuhan tugas belajar dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan akan PNS yang memiliki pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian profesional sebagai salah satu persyaratan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan. (2) Rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan oleh masing- masing Pimpinan unit kerja yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Jenderal u.p. Biro Kepegawaian.
Koreksi Anda