Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Departemen adalah Departemen Pendidikan Nasional. 2. Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional. 3. Sekretariat Jenderal adalah Sekretariat Jenderal Departemen. 4. Biro Kepegawaian adalah Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen. 5. Unit kerja adalah unit kerja di lingkungan Departemen yang meliputi Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Perguruan Tinggi Negeri, dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta. 6. Pimpinan Unit Kerja adalah pimpinan tertinggi dalam Unit Kerja di lingkungan Departemen. 7. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan pemberian, perpanjangan, dan pembatalan tugas belajar serta pemberian izin untuk belajar atas biaya sendiri di lingkungan Departemen adalah Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya. 8. Pegawai negeri sipil, selanjutnya disebut PNS, adalah PNS di lingkungan Departemen. 9. Pegawai negeri sipil dipekerjakan, selanjutnya disebut PNS dpk, adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induk dan pembinaan kenaikan pangkatnya dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian instansi induknya. 10. Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. 11. Pegawai pelajar adalah PNS di lingkungan Departemen yang diberi tugas belajar. 12. Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. 13. Tunjangan tugas belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pengajar biasa yang mengikuti pendidikan untuk mencapai gelar Magister (S2) dan/atau Doktor (S3) yang ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah ada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dengan memperhatikan pertimbangan Tim Kerja Kepegawaian. 14. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya. 15. Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu. 16. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. 17. Kenaikan pangkat bagi pegawai pelajar adalah kenaikan pangkat pilihan apabila sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional, atau kenaikan pangkat reguler apabila sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional. 18. Keluarga adalah : a. isteri sah; b. anak sah; anak yang disahkan, anak yang lahir di luar nikah dan diakui menurut hukum, anak tiri, anak yang diangkat menurut hukum (adopsi), dan anak angkat lainnya yang berumur kurang dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak kawin atau belum pernah kawin, serta menjadi tanggungan sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. 19. Perjanjian tugas belajar adalah perjanjian tertulis antara pegawai pelajar dengan pimpinan Unit Kerja yang memuat syarat-syarat, hak dan kewajiban para pihak sesuai peraturan perundang-undangan. 20. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional adalah pembebasan sementara PNS dari tugas-tugas jabatan fungsionalnya karena melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 21. Pemberhentian dari jabatan struktural adalah pemberhentian PNS dari jabatan strukturalnya karena melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 22. Ikatan dinas adalah masa wajib kerja pada unit kerja asal bagi PNS yang telah berakhir masa tugas belajarnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 48 Tahun 2009 | Pasal.id