Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 47 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2010 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus.
(2) Standar kompetensi lulusan kursus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Koreksi Anda
