Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Teks Saat Ini
(1) Perseorangan, kelompok, dan/atau lembaga yang melakukan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan dalam penyelenggaraan UN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan dalam mengerjakan soal UN dinyatakan tidak lulus.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kecurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
