Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas ruang UN SMA/MA dan SMK adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi bersama dinas pendidikan dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (2) Perguruan tinggi menjadi koordinator pengawas UN SMA/MA dan SMK. (3) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan yang ditetapkan oleh penyelenggara UN tingkat kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota. (4) Pengawasan ruang diatur dengan sistem acak dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (5) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Pasal.id