Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada pemerintah provinsi dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMP/MTs, SMPLB, dan SMALB. (2) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA dan SMK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda