Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN dilakukan oleh percetakan yang ditetapkan melalui lelang terbuka sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pelaksanaan pelelangan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
(3) Pengawasan pencetakan dan pendistribusian naskah soal UN menjadi tanggung jawab perguruan tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian naskah soal UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Koreksi Anda
