Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UN Tahun Pelajaran 2010/2011 dilaksanakan 1 (satu) kali. (2) UN untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 18 April 2011 sampai dengan 21 April 2011. (3) UN susulan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011. (4) Kelulusan peserta didik SMA/MA, SMALB, dan SMK diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. (5) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 25 April 2011 sampai dengan 28 April 2011. (6) UN susulan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan mulai 3 Mei 2011 sampai dengan 6 Mei 2011. (7) Kelulusan peserta didik SMP/MTs dan SMPLB diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat 4 Juni 2011. (8) Ujian kompetensi keahlian kejuruan untuk SMK dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum UN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Pasal.id