Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 46 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/MADRASAH ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Teks Saat Ini
(1) Setiap peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK berhak mengikuti US/M dan UN.
(2) Setiap peserta didik pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti US.
(3) Setiap peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras pada SMPLB dan SMALB berhak mengikuti UN.
(4) Untuk mengikuti US/M dan UN, peserta didik harus memenuhi persyaratan:
a. telah berada pada tahun terakhir SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, atau SMK mulai semester I tahun pertama hingga semester I tahun terakhir; dan
c. memiliki ijazah, surat keterangan lain yang setara atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah, atau memiliki bukti kenaikan kelas dari kelas III ke kelas IV untuk siswa kulliyatul-mu’alimin al-islamiyah (KMI)/tarbiyatul-mu’alimin al- islamiyah (TMI) yang pindah ke SMA/MA atau SMK.
(5) Peserta didik yang karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UN dapat mengikuti UN Susulan.
(6) Peserta didik yang belum lulus UN Tahun Pelajaran 2008/2009 dan Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat mengikuti UN Tahun Pelajaran 2010/2011.
Koreksi Anda
