Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 45 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2010 tentang KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS/ALIYAH, SEKOLAH MENENGAH ATAS LUAR BIASA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) kelompok mata pelajaran estetika, dan 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. lulus UN.
Koreksi Anda