Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda