Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyimpanan arsip aktif dan inaktif yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 145/U/2004 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan dan Kepegawaian di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu penyimpanannya berakhir.
Koreksi Anda
