Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 39 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2010 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Jadwal Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyusutan arsip Kepegawaian dan Keuangan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
(2) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
