Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2011 UNTUK SEKOLAH DASAR/SEKOLAH DASAR LUAR BIASA (SD/SDLB)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk pembangunan prasarana pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas baru beserta perabotnya; b. pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya; c. rehabilitasi ruang kelas rusak berat; dan d. rehabilitasi ruang kelas rusak sedang. (2) Dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa (SD/SDLB) yang digunakan untuk Sarana peningkatan mutu pendidikan meliputi: a. Buku: 1) buku pengayaan; 2) buku referensi; dan 3) buku panduan pendidik. b. Alat Pendidikan: 1) alat peraga Matematika; 2) alat peraga Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); 3) alat peraga Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), 4) alat peraga Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan; 5) alat peraga Bahasa; dan 6) alat peraga Seni Budaya dan Keterampilan. c. Sarana Penunjang Pembelajaran/Alat Elektronik: 1) mesin tik; dan 2) wireless. d. Sarana Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, dan Multimedia Pembelajaran Interaktif: 1) perangkat manajemen perpustakaan elektronik; dan 2) multimedia pembelajaran interaktif.
Koreksi Anda