Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2010 tentang PENETAPAN 30 BUKU TEKS PELAJARAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) YANG MEMENUHI SYARAT KELAYAKAN UNTUK DIGUNAKAN DALAM PEMBELAJARAN
Teks Saat Ini
Buku teks pelajaran sekolah menengah kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, memenuhi syarat kelayakan untuk digunakan dalam pembelajaran.
Koreksi Anda
