Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 31 TAHUN 2006 TENTANG UNIT AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2007
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Nomor 21 Tahun 2007, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
