Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
Koreksi Anda
