Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah MENETAPKAN keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Pasal.id