Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun. (2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah. (3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas. (4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah; b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah; (5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang. (6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Pasal.id