Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik. (2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2). (3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Pasal.id