Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2010 tentang PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2. (2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 28 Tahun 2010 | Pasal.id