Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Teks Saat Ini
Setiap sekolah/madrasah wajib melaksanakan program induksi bagi guru pemula paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
