Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA
Teks Saat Ini
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(2) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(4) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
(5) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru.
(6) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang belum mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dapat mengajukan masa perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.
(7) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, tidak dapat diangkat menjadi guru tetap.
(8) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang tidak mencapai nilai kinerja dengan kategori baik dalam masa perpanjangan, dapat ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru.
(9) Guru pemula yang berstatus bukan PNS, yang ditugasi mengajar sebagai guru tanpa jabatan fungsional guru sebagaimana ayat (8), dapat diusulkan untuk diangkat sebagai guru tetap dan diangkat dalam jabatan fungsional guru apabila telah memiliki nilai kinerja paling kurang kategori baik pada tahun berikutnya yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4).
Koreksi Anda
