Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap kinerja guru pemula dilakukan pada akhir masa program induksi. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana ayat (1) merupakan hasil kesepakatan pembimbing, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas; (3) Hasil penilaian kinerja guru pemula berupa nilai dengan kategori amat baik, baik, cukup, sedang, dan kurang, yang selanjutnya disampaikan kepada kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat. (4) Kepala dinas pendidikan/kantor kementerian agama setempat menerbitkan sertifikat bagi guru pemula yang memiliki kinerja paling kurang kategori baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Pasal.id