Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2010 tentang PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru pemula diberi hak memperoleh bimbingan dalam hal: a. pelaksanaan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; b. pelaksanaan proses bimbingan dan konseling, bagi guru bimbingan dan konseling; c. pelaksanaan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. (2) Guru pemula yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik berhak memperoleh sertifikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 27 Tahun 2010 | Pasal.id