Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, Pasal 40 huruf c, Pasal 44 huruf c, dan 48 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id