Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi: a. perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; b. pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik; c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Politeknik; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Pasal.id