Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 26 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI BATAM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, UPT Perbaikan dan Perawatan menyelenggarakan fungsi:
a. perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik;
b. pemeliharaan sarana dan prasarana di lingkungan Politeknik;
c. pendataan sarana dan prasarana yang dimiliki Politeknik; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha.
Koreksi Anda
